Minggu, 14 Desember 2014

3 CONTOH KASUS TELEMATIKA


1.      Kasus misteri saldo Rp 13 triliun di tabungan milik H. Alimin
PAREPARE - Misteri saldo Rp 13 triliun di tabungan milik H. Alimin, petani asal Jalan Gunung Tolong, Kec. Bacukiki Barat, Parepare, akhirnya terungkap. Koordinator Humas Bank Indonesia (BI) Makassar, Widodo Cahyono, Jumat, 5 Februari, menuturkan kejadian itu kesalahan petugas mengentri data ke komputer. Pemeriksaan peneliti BI menemukan petugas Mandiri saat itu kebablasan mengetik angka nol yang sepatutnya hanya Rp 1.300.000 menjadi Rp 13.000.000.000.000.  "Tak benar jika dikatakan dana sebesar itu adalah transferan teroris atau dana talangan seperti bank Century," tutur Widodo menepis spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pengamat Ekonomi dari Unhas, Marsuki DEA menambahkan, kejadian ini sepatutnya menjadi perhatian bagi perbankan membenahi teknologi keuangannya. "Kalau memang benar itu salah input, masak sampai 12 nolnya," tutur dia, setengah tertawa. Sementara itu, Kapolwil Parepare Kombes Pol Ruslan Nicholas, mengaku sudah mendengar informasi saldo petani yang melonjak hingga triliun. "Kami sudah mendengar kabar itu tapi sepertinya hanya kesalahan cetak saja," kata dia. Terpisah, Pengawas Madya Kantor Bank Indonesia Makassar, Abdul Malik menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pembengkakan saldo pada rekening salah seorang nasabah Bank Mandiri di Parepare. Kasus tersebut sudah diselesaikan pihak Bank Mandiri dengan nasabah bersangkutan. Lebih lanjut kata Malik, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, sekitar 2008 lalu. "Itu juga sudah disidik pihak kepolisian. Kemungkinan baru terungkap sekarang karena maraknya kasus pembobolan ATM," ungkap Malik. (azh-asw)

Tanggapan dan ulasan pada kasus pembengkakan jumlah saldo dalam telematika :
Pada kasus diatas adanya pembengkakan jumlah saldo milik petani H. alimin yang mencapai 13 triliun rupiah mengakibatkan adanya kecurigaan dari bagian badan penyidik yang mengawasi laju perekonomian di suatu daerah. dalam hal ini kesalahan yang dilakukan oleh kasir dalam menginput data masuk mengenai jumlah uang kedalam kategori error. Dalam hal ini kasir harus lebih teliti dalam proses input transaksi, dan pihak bank harus terus memerikasa dan mengawasi agar hal ini tidak terjadi lagi.
2.      Kasus  Penyadapan Australia terhadap pejabat Indonesia
Terbongkarnya kasus ini pada 18 November 2013 lalu, ketika whistleblower asal AS, Edward Snowden kepada media Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan harian Inggris The Guardian, membocorkan dokumen yang menunjukkan badan mata-mata Australia telah menyadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan sang istri, Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri senior juga menjadi target penyadapan.
Penyadapan adala bagian dari kegiatan intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi. Penyadapan bisa dilakukan secara acak atau dengan sasaran tertentu, objeknya pun bisa perorangan atau institusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan pernyataan resmi atas ulah penyadapan yang dilakukan Australia kepada Indoensia. SBY menegaskan penyadapan masalah serius dan melanggar HAM.  penyadapan ini tentu berkaitan dengan moral dan etika sebagai negara sahabat, sebagai tetangga dan sebagai partener.
SBY mengatakan kalau dua negara sedang dalam permusuhan, bisa saja penyadapan dilakukan, tapi antara Indoensia dan Australia justru sedang bersahabat dengan baik.Terkait kasus penyadapan ini, Presiden SBY telah mengirimkan surat ke PM Australia, Tony Abbot. Melalui surat itu, SBY meminta pemerintah Australia secara resmi memberikan penjelasan atas aksi penyadapan terhadap para pejabat negara Indonesia.

Tanggapan dan ulasan pada kasus  Penyadapan Australia terhadap pejabat Indonesia:
Terbongkarnya penyadapan telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh intelijen membuka mata publik tentang persahabatan antara kedua negara itu tidak selamanya berlangsung tulus. Terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi negara oleh Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri. Penggunaan telematika dapat menjadi suatu hal yang positif dan negatif tergantung dari siapa dan untuk apa seseorang menggunakannya. Oleh karena itu, gunakanlah teknologi telematika dengan sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi.

3.      Kasus Pembobolan Internet Banking Milik BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan insinyur elektro maupun informatika. Kemudian dia membeli domain-doamin internet dengan harga US$20 yang menggunakan nama dengang kemungkinan orang-orang yang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis deng situs internet banking BCA seperti: Wwwklilbca.com, Klikbca.com, Clikbca.com, Klickbca.com Klikbca.com.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunaka situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan user ID dan password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintauannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamana yang dimiliki oleh situs internet bankin bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tatpi hanya mendapatkan user ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan Steven juga termasuk black-hat karena membuat situs palsi dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain.
Perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu system milik orang lain dan mengambil data pihak lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain. Hukuman dan undang-undang yang dikenakan pada kasus ini ialah:
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilanga, pengrusakan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phising = penipuan situs).

Tanggapan dan ulasan pada kasus pembobolan internet bnking milik BCA: 
Pada kasus Pembobolan Internet Banking Milik BCA merupakan tindakan yang dapat merugikan orang banyak terutama orang-orang yang terlibat pada bank BCA walaupun maksud dan tujuannya bukan untuk mencuri. White-hat hacker ataupun black-hat hacker adalah tindakan ilegal yang diatur melalui undang-undang sehingga tidak sembarang orang dapat melakukan hacking kecuali dengan izin dari pemilik informasi.

Refrensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar