Minggu, 11 Oktober 2015

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
            Pelapisan Sosial
              Masyarakat merupakan kumpulan dari individu-individu,juga kelompok-kelompok. Dari individu, kelompok hingga masyarakat akan terbentuk tempat untuk melangsungkan kegiatan social.karena semua individu saling membutuhkan dan akhirnya semua saling mengisi dan mempengaruhi. Dari situlah akan tercipta pelapisan social.
              Pelapisan social itu adalah perbedaan antara pengelompokan antara masyarakat dengan adanya tingkatan. Dari pelapisan social akan terbentuklah suatu kelompok dari individu-individu dengan latar belakang yang berbeda, sehingga kelompok-kelompok yang dibuat mempunyi tingkatan tersendiri seperti organisasi, kelompok kerja, para mentri, DPR,MPR, dll yang mempunyai tingkatan serta tugas antara organisasi itu berbeda.
              Pelapisan social ini terjadi dikarnakan  sengajaan, terjadi dengan sendirinya/alami, antara derajat/fungsional dan skala. Seperti contohnya :
1.       Sengajaan
Dalam pelapisan social itu individu yang akan menjadi atau mengikuti organisasi, di dalam kelompok tersebut mempunyai suatu tujuan yang akan dicapainya berdasarkan kekuasaan dan peraturan yang berlaku di plapisan social tersebut.
2.      Terjadi dengan sendirinya atau alami
Dalam pelapisan social yang terjadi begitu saja dikarnakan individu itu sendiri.biasanya
pengakuan-pengakuan dan kekuasaan terjadi dengan sendirinya dan alami.
3.      Derajat/ fungsional
Dalam pelapiasan social derajat atau fungsional biasanya terjadi antara individu dengan individulainya atau kelompok yang saling bekerjasama dengan kesamaan derajatnya seperti di perusahaan antara karyawan yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuannya.
4.      Skala
Dalam pelapisan social skala terjadi karena kekuasaaan menurut jenjangnya atau derajatnya.
Selain terjadinya pelapisan social, pasti ada ciri-ciri yang mendasari terjadinya pelapisan social tersebut seperti adanya suatu kelompok yang ditentui oleh jenis kelamin dan umurnya, kelompok yang memimpin mempunyai suatu hak yang istimewa, ada pemimpin kelompok yang mempengaruhi haknya, adanya pembagian kerja di kelompok itu sendiri, adanya individu yang di kucilkan dalam suatu kelompok tersebut dll. Ini termasuk cirri-ciri terjadinya pelapisan social. Menurut teorinya masyarakat itu terdiri dari golongan kelas atas, menegah dan kelas bawah


Pelapisan social yang terjadi di masyarakat mempunyai sifat yang berbeda seperti :
1.      System pelapisan masyarakat tertutup seperti kasta-kasta (brahma,kasatia dll)
2.      System pelapisan masyarakat terbuka seperti setatus kedudukan seseorang
Kesamaan Derajat
Derajat manusia itu sebenarnya sama tetapi yang membedakannya adalah perbuatan, tingkahlaku manusia itu sendiri serta hak dan kewajiban manusia. Dikarnakan manusia itu mahluk social yang saling membutuhkan.
 persamaan suatu nilai, harga dan taraf kehidupannya sehingga antara individu dengan individulainya mempunyai kesamaan dan perbedaan ini tergantung harkat dan martabat (tingkat kedudukan manusia yang terhormat. Jadi penegrtian kesaamaan derajat itu hubungan antara harkat dan martabat dalam kedudukan manusia ysng diciptakan allah swt yang memiliki kodrat, hak serta kewajibanya.
Hal ini harus diterapkan dan di pelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam kehidupan masyarakat, pendidikan maupun keluarga. Sehingga manusia mempinyai arti hidup di masyarakat banyak.
Dengan adaanya persamaan derajar ini di Negara Indonesia mempunyai suatu landasan moral dan hukum yaitu :
1.      Ideologi pancasila
2.      Pembukaan UUD 1945
Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
 Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
3.      Ketetapan DPR dan MPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar