Rabu, 12 Oktober 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

            Negara di susun dari sejumlah rakyat atau pwnduduk yang tinggal didalam wilayah negara yang bersangkutan boleh dikatakan sudah cukup lama dan bahkan sudah diterima secara luas oleh berbagai kalangan. Dengan demikian, didalam suatu negara didalamnya pasti di hudi oleh sejumlah penduduk, penduduk tersebut terdiri atas WARGA NEGARA yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai suatu hubungan yang tidak terputus dengan tanah air nya, dengan UUD negaranya, sekalipun orang itu berada di luar negeri, selama orang itu tidak memutuskan hubungan atau keterkaitan oleh ketentuan hukum internasional.
          Dalam pasal 26 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan  undang-undang. Dari UUD tersebut tercipta undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. Adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang tersebut yaitu :
  1. Asas ius sanguinis : asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan keturunan.
  2. Asas ius soli : asas yang menentukan kewarganegaraan seorang negara tempat kelahiran.
  3. asas kewarganegaraan tunggal : asas yang menentukan satu kewarganegaraan setiap orang.
  4. asas kewarganegaraan ganda terbatas : asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2006 yang menjadi WNI adalah : setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republik indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi waraga negara indonesia.
Dalam warga negar indonesia, pasti ada cara intuk memproleh kewarganegaraan indonesia yaitu sebagai berikut :
1.      sudah berusia 18 tahun
2.      pada saat mengajukan permohonan sudah tinggal di indonesia selama 5 tahun.
3.      segat jasmani dan rohani.
4.      dapat berbahasa indonesia dan mengakui UUD dan dasar negara pancasila
5.      tidak perna dijatuhi pidana.
6.      tidak mempunyai kewarganegaraan ganda.
7.      mempunyai penghasilan tetap
8.      bayar uang ke kas negara
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 mengatur tentag hak warga negara yaitu ” segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak terkecuali.
Dalam UUD 1945 pasal 31 mengatur tentang kewajiban warga negara yaitu : ” Tiap-tiap warganegara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewarganearaan indonesia pun mempunyai peranan yang sangat penting seperti di aspek kehidupan politik, bidang hukum, aspek kehidupan ekonomi, bidang iptekdll.

Negara
            Negara, sebenarnya negara tidak bisa dilihat, tidak bisa diliah negara inggris, prancis dan indonesia, yang dilihat hanyalah bendera, penduduk dan lambangnya serta mendegar bahasa, lagu kebangsaan atau dirasakan idiologinya. Jadi NEGARA itu sebuah wilayah yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada diwilayah tersebut. Dalam negara pastinya ada sekelompok masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat itu termasuk syarat-syarat primer terjadinya negara. Ada pula syarat-syarat skunder ini sanat penting karna terjadinya negara itu harus dapat diakui atau pengakuan dari negara lain.
            Dalam asal mulanya muncul suatu negara, ada beberapa teori yang sanagt berhubungan dengan terjadinya suatu negara yaitu :
  1. Teori kenyataan : karena sudah nyata berdasarkan syarat-ayaratnya suatu negara.
  2. teori ketuhanan : memang sudah kehendang allah swt negara itu muncul.
  3. teori perjanjian : terjadinya suatu negara karena adany suatu perjanjian bersama.
  4. teori patrilineal dan matrilineal : negara timbul karena dalam suatu kelompok keluarga primitif.
  5. teori organis : menganggap negara sebagai manusia.
  6. teori daluwarsa : menggagap negara terbentuk karena memang kekuasaan raj.
  7. teori alami : menganggap bahwa negara ciptaan alam.

Dalam suatu negara atau munculnya suatu negara pasti mempunya suatu tujuan, tujuan tersebut harus ada di suatu negara seperti Mensejahterakan serta memakmurkan, rakyat Melaksanakan ketertiban, Pertahanan dan keamanan, Menegakkan keadilan. Dengan tujuan tersebut negara akan terbentuk.
Tidak hanya tujuan negara saja untuk terbentuknya suatu negara, negara pun mempunyai fungsi yang sangat erat dengan hubungan bangsany yaitu mengatur tata kehidupan negara agar suatu tujuan negara tercapai.
Bentuk-bentuk suati negara yaitu :
1.      koloni : negara yang dijajah oleh negara lain
2.      trutee : daerah jajahan dari negara-negara yang kalah pada perng dunia ke 2
3.      dominion : negara bekas jajahan inggris.
4.      uni : gabungan dari negara yang telah merdeka.
5.      protektorat : negara yang di lindngi negara lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar